Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum

Maraknya Istri Menggugat Cerai Suami Di Pengadilan Agama

Maraknya Isteri Menggugat Cerai Suami Di Pengadilan Agama Padang Oleh Dera Novitasari (Penyuluh Agama Honorer KUA Padang Utara)   Abstrak:  Pada dasarnya cerai gugat merupakan perbuatan yang dihalalkan, akan tetapi perbuatan ini disenangi oleh Iblis karena cerai gugat berdampak buruk bagi kehidupan. Adapun yang ditimbulkan oleh cerai gugat adalah (1) Bagi Istri yang meminta cerai pada suaminya tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh  syara’  maka tidak dapat masuk surga karena  mencium bau surga saja tidak bisa. (2) Cerai gugat berakibat jatuhnya  talak ba’in shugra  artinya  suami tidak boleh rujuk kepada bekas istrinya, apabila suami ingin kembali kepada istrinya maka harus dengan akad nikah baru.(3) Akibat cerai gugat terhadap  anak yang belum  mumayyiz  mendapatkan  hadhanah  dari ibunya sedangkan yang  mumayyiz  memiliki hak  khiyar  (memilih) yakni memilih ayah atau ibunya. Perkawinan merupakan jalan yang diberikan Allah kepada manusia untuk mendapatkan keturunan dan me