Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum indonesia

Rupa-Rupa Alasan Hakim Izinkan Pernikahan Beda Agama Di Indonesia

Rupa-rupa Alasan Hakim Izinkan Pernikahan Beda Agama di Indonesia Andi Saputra Sejumlah Pengadilan Negeri (PN) di Indonesia mulai mengizinkan pernikahan beda agama. Hakim kemudian memerintahkan agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mencatat peristiwa itu dengan segala akibat hukumnya. Berikut rupa-rupa alasan hakim mengizinkan pernikahan beda agama sebagaimana dirangkum dari putusan sejumlah pengadilan. Apakah Nikah Beda Agama Sah? Hakim Arlandi Triyogo (PN Jaksel) Arlandi menilai perkawinan beda agama tidak sah sebab hal itu bertentangan dengan UU Perkawinan. Namun Arlandi setuju dan mengizinkan pencatatan nikah beda agama di Dukcapil. Berikut pertimbangannya: 1. UU No 1/1974 dan PP 9/1975 ditegaskan bahwa suatu perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum Agama dan Kepercayaannya masing-masing. Ketentuan dalam pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan tersebut merupakan ketentuan yang berlaku bagi perkawinan antara dua orang yang memeluk agama yang sama, sebagaim