Langsung ke konten utama

Maraknya Istri Menggugat Cerai Suami Di Pengadilan Agama

Maraknya Isteri Menggugat Cerai Suami

Di Pengadilan Agama Padang



Oleh

Dera Novitasari

(Penyuluh Agama Honorer KUA Padang Utara)

 

Abstrak: Pada dasarnya cerai gugat merupakan perbuatan yang dihalalkan, akan tetapi perbuatan ini disenangi oleh Iblis karena cerai gugat berdampak buruk bagi kehidupan. Adapun yang ditimbulkan oleh cerai gugat adalah (1) Bagi Istri yang meminta cerai pada suaminya tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh syara’ maka tidak dapat masuk surga karena  mencium bau surga saja tidak bisa. (2) Cerai gugat berakibat jatuhnya talak ba’in shugra artinya  suami tidak boleh rujuk kepada bekas istrinya, apabila suami ingin kembali kepada istrinya maka harus dengan akad nikah baru.(3) Akibat cerai gugat terhadap  anak yang belum mumayyiz mendapatkan hadhanah dari ibunya sedangkan yang mumayyiz memiliki hak khiyar (memilih) yakni memilih ayah atau ibunya.

Perkawinan merupakan jalan yang diberikan Allah kepada manusia untuk mendapatkan keturunan dan mengembangkan keturunan tersebut. Selain dari itu perkawinan juga sebagai penyalur dari kebutuhan seksualitas yang ada pada manusia itu sendiri. Dengan itu, perkawinan juga bertujuan untuk membentuk keluarga yang kekal, bahagia. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam surat ar-Rum Ayat 21:

 

Artinya:  “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”

Islam telah memberi ketentuan tentang batas-batas hak dan tanggung jawab bagi suami isteri supaya perkawinan berjalan dengan keluarga sakinah, mawadah dan rahmah. Bila ada di antara suami isteri berbuat diluar haknya maka Islam memberi petunjuk bagaimana cara mengatasinya dan mengembalikannya kepada yang hak. Tetapi apabila dalam suatu rumah tangga terjadi krisis yang tidak dapat diatasi lagi, maka Islam memberikan jalan keluar yang salah satunya dengan perceraian.

Angka Perceraian di Pengadilan Agama Kota Padang terus meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2014 tercatat 186 perkara yang masuk ditambah sisa perkara yang belum selesai pada tahun 2013 sebanyak 1.354 kasus maka total keseluruhan 1.540 perkara dan yang telah diputus sebanyak 1.362 perkara. Seiring dengan itu pada tahun 2015, sisa perkara tahun 2014 ditambah dengan perkara yang masuk pada tahun 2015 maka total keseluruhan sebanyak 1.282 dan yang telah diputus sebanyak 1.148 perkara. Angka cerai talak pada tahun ini terdiri dari 23 kasus sedangkan cerai gugat 95 kasus. Sementara itu pada tahun 2016 terjadi lonjakan drastis yakni sisa perkara pada tahun 2015 ditambah kasus yang masuk selama tahun 2016 maka total keseluruhannya adalah 1.612 dan perkara yang belum putus sebanyak 186 kasus.

Berdasarkan data yang diproleh di Pengadilan Agama Kota Padang ini, diketahui maraknya isteri menggugat cerai suaminya. Hal ini menarik dibahas apa sebenarnya cerai gugat dan bagaimana dampak atau akibat hukum yang ditimbulkan dari cerai gugat.

  1. Pengertian cerai gugat

Perkawinan harus dimaknai dengan seluruh aspek yang terdapat di dalamnya, menempuh kehidupan bersama sepanjang hidup, membina keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Namun realitanya banyak perkawinan yang berakhir atau putus karena perceraian. Agar tidak terjadinya perceraian harus ada beberapa upaya-upaya yang dilakukan yaitu: suami dan isteri harus melakukan usaha damai dengan melibatkan keluarga dari kedua belah pihak, jika usaha ini tidak bisa dilakukan maka salah satu pihak boleh mengajukan gugatan ke pengadilan agama.

Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dijelaskan, perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, atas putusan Pengadilan. Perceraian dikenal dengan dua bentuk, yaitu cerai talak dan cerai gugat. Adapun yang dimaksud dengan cerai talak adalah cerai yang berlangsung atas permohonan suami kepada Pengadilan Agama dengan alasan-alasan yang ditentukan, kemudian setelah Pengadilan Agama memandang sudah cukup alasan-alasan yang ditentukan, maka pengadilan memberi izin kepada suami untuk mengucapkan ikrar talak di depan sidang pengadilan.

Seiring dengan itu, cerai gugat dapat terjadi disebabkan adanya suatu gugatan oleh pihak isteri atau kuasa hukumnya kepada pengadilan. Di dalam PP No. 9 Tahun 1975 disebutkan cerai gugat adalah suatu gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak isteri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.

Cerai gugat dalam Islam disebut juga khulu’ yang menurut bahasa adalah melepaskan atau menanggalkan. Hal itu karena suami dan istri ibarat pakaian dan bila terjadi khulu’ maka lepasnya ikatan pernikahan diantara mereka. Pengertian khulu’ menurut para ulama mazhab:

  • Menurut Hanafiah khulu’ adalah:

الخلع هو إزالة ملك النكا ح المتوفقة على قبول المرأة بلفظ الخلع أوما فى معناه.

Khulu’ adalah putusnya ikatan perkawinan tergantung kepada  penerimaan istri dengan adanya lafaz khulu’ atau yang semakna dengannya.

 

  • Menurut Malikiyah, khulu’ adalah:

معناه ان تبذل المرأة أوغيرها لرجل مالا على ان يطلقها أوتسقط عنه حقا لها عليه فتقع بذلك طلقة با ئنة .

Istri atau pihak istri menyerahkan harta kepada suami atas talak yang diminta istri atau jatuh atau gugurnya hak talak dari suami kepada istri maka pada hal yang demikian merupakan talak ba’in.

 

  • Menurut Syafi’iyah, khulu’ adalah:

هو اللفظ الدال على الفراق بين الزوجين بعوض متوفرة فيه الشروط.

Lafaz yang menunjukkan perceraian antara suami dan istri dengan iwadh (ganti rugi), yang harus memenuhi persyaratan tertentu.

 

  • Menurut Ahmad bin Hanbal, khulu’ adalah:

هو فراق الزوج إمرأته بعوض يأخذه الزوج من إمرأته أو غيرها بألفاظ

 مخصوصة

Berpisahnya suami istri dengan adanya iwadh(tebusan) yang diambil suami dari istri atau pihak istri dengan menggunakan lafaz tertentu.

 

 

Berdasarkan definisi di atas yang dikemukakan para imam mazhab tersebut dapat dilihat bahwa arti cerai gugat atau khulu’ menurut syara’ hampir sama saja redaksinya, dapat disimpulkan khulu’ adalah permintaan istri kepada suami agar menceraikannya karena takut tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah yaitu taat kepada suami dengan adanya iwadh (tebusan) yang diberikan kepada suami sebagai tebusan dirinya agar suami menceraikannya dengan menggunakan lafaz khulu’ atau semakna dengan itu dari suami.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) membedakan cerai gugat dengan khulu’. Perbedaanya adalah cerai gugat tidak selamanya membayar uang iwadh (tebusan) sedangkan khulu’ uang iwadh dijadikan dasar akan terjadinya khulu’. Persamaan cerai gugat dan khulu’ adalah keinginan bercerai sama-sama datang dari pihak istri (baik khulu’ atau cerai gugat).

  1. Landasan Cerai Gugat

Adapun yang menjadi landasan cerai gugat adalah al-Qur’an, hadis Nabi dan ijma’ ulama.

Firman Allah SWT dalam Q.S. al-Baqarah: 229

 

Artinya: Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya Itulah hukum-hukum Allah, Maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim.

Hal ini salah satu perlindungan terhadap wanita di dalam Islam karena dahulunya sebelum ayat ini turun baik umat Islam maupun orang Jahiliyah tidak mempunyai batasan bilangan talak sehingga hal ini justru menganiaya wanita. Mereka ditinggalkan tanpa suami dan tidak boleh pula bersuami lagi lalu turunlah ayat ini.

Selanjutnya Allah menyuruh melepaskan wanita dengan baik dan tidak boleh mengambil barang-barang yang telah diberikan kepada istrinya bila terjadi perceraian, baik berupa maskawin dan lain-lain, tetapi bila dalam suatu perkawinan terdapat hal-hal yang menyebabkan suami istri tidak dapat lagi melaksanakan ketentuan Allah, maka khulu’ boleh dilakukan dengan memberikan tebusan.

Ibnu Katsir berkata bahwa banyak kalangan salaf dan Imam Khalaf mengatakan, “Susungguhnya tidak diperbolehkan melakukan khulu’ kecuali jika perselisihan dan kedurhakaan itu datangnya dari pihak wanita maka ketika itu si suami berhak menerima tebusan.

Didalam tafsir al-Qurtubi disebutkan bahwa ayat ayat ini merupakan landasan bolehnya khulu’. Menurut jumhur ulama khulu’ (talaq dalam bentuk tebusan) hukumnya jaiz (boleh). Ayat ini tidak ada disebutkan secara jelas bahwa tebusan wajibdalam melakukan khulu’. Hanya istri dibolehkan membayarkan tebusan bila ingin meminta khulu’. Jadi ayat ini menjadi dalil kebolehan melakukan khulu’.

Rasulullah SAW bersabda,

عن ابن عبا س ان امرأة ثا بت بن قيس اتت النبي صلى الله عليه وسلم فقالت: يارسول الله، ثابت بن قيس، ماأعتب عليه فى خلق ولا دين، ولكني أكره الكفر فى الاسلا م، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم:أترد ين عليه حديقة؟ نعم، قالت رسول الله صلى الله عليه وسلم:"اقبل الحديقة وطلقها تطليقة" ( رواه النسائ ). 

Ibnu Abbas menceritakan bahwa istri tsabit bin qais menemui nabi saw lalu berkata, ya Rasulullah! Aku tidak mencela Tsabit bin Qais itu mengenai akhlak dan cara beragamanya, tetapi aku takut kafir dalam Islam. Rasulullah SAW menjawab, apakah engkau mau mengembalikan kebun kormanya (yang jadi maskawinnya dahulu) kepadanya? “ dia menjawab: ya, kemudian rasul memanggil Tsabit bin Qais dan menyarankan kepadanya. Terimalah kembali kebunmu dan talaklah istrimu itu satu kali!” (H.R. Bukhari).

 

Hadis ini menjelaskan bahwa istridibolehkan meminta khulu’ dia takut akan kafir dalam Islam. Maksudnya pengingkaran terhadap nikmat bergaul dengan suami dan tidak akan dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri dan tidak menunaikan haknya suami sehingga dia dibolehkan menebus dirinya ganti dari talak yang di terimanya.

Hadis diatas menguatkan ayat al-Quran mengenai hujjah kebolehan cerai gugat. Hadis-hadis tersebut menceritakan seorang istri yaitu istri Tsabit bin Qais yang ingin meminta cerai dari suaminya. Penyebab istri Tsabit bin Qais melakukan cerai gugat disebutkan bahwa istri Tsabit bin Qais melakukan hal itu karena ia sangat membenci rupa suaminya. Sehingga ia tidak sanggup lagi dan mengadukannya kepada Rasulullah SAW. Cerai gugat istri Tsabit bin Qais merupakan cerai gugat pertama kali dalam Islam pada masa Nabi Muhammad SAW. Adapun istri Tsabit bin Qais bernama Jamilah binti Abdullah bin Salul. Menurut ibnu Majah Jamilah binti Salul sedangkan menurut Abu Daud dan an-Nasa’i ia bernama Habibah binti Sahal.

Terakhir, landasan kebolehan cerai gugat adalah ijma’ para ulama yang sepakat membolehkan khulu’ atau istri meminta cerai dari suami. Cerai gugat ini dapat dilakukan apa bila kedua belah pihak takut tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, atau istri membenci suami baik itu rupa ataupun akhlaknya, atau karena di zalimi oleh suaminya.

  1. Akibat Hukum Cerai Gugat
  2. cerai gugat dengan cara yang telah ditetapkan Allah merupakan penolakan terjadinya permusuhan dan untuk menegakkan hukum-hukum Allah SWT.

Adapun akibat hukum cerai gugat adalah:

  • Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah
  • يما امرأة سألت زوجها الطلاق فى غير ما بأس فحرم عليها رانحة الجنة

Artinya wanita manapun yang meminta suaminya untuk menceraikannya, tanpa ada alasan yang dibenarkan, maka dia diharamkan mencium bau sorga.

  • Cerai gugat termasuk kedalam talak ba’in shugra. Jadi cerai gugat mengurangi jumlah talak tetapi suami tidak boleh rujuk kepada bekas istrinya, apabila suami ingin kembali kepad istrinya maka harus dengan akad nikah baru.

Hal ini dipertegas dalamKompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 119 ayat 1 dan 2 menjelaskan bahwa:

  1. Talak Ba’in Sughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tetapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah.
  2. Talak Ba’in Sughra sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah
  • Talak yang terjadi qabla al dukhul
  • Talak dengan tebusan atau khulu
  • Talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama

Talak ba’in shugra, yaitu talak yang kurang dari 3 kali dan tidak boleh dirujuk tapi boleh mengadakan akad nikah baru dengan bekas istri meskipun dalam masa iddah.

  1. Dengan adanya cerai gugat mantan istri menguasai dirinya secara penuh, segala urusan mantan istri berada di tangannya sendiri, sebab ia telah menyerahkan sejumlah uang kepada suaminya guna untuk melepaskan dirinya itu.
  • Pasal 156 KHI dijelaskan akibat perceraian karena cerai gugat terhadap anak yakni:
  1. Anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadhanah dari ibunya, kecuali ibunya telah meninggal dunia maka kedudukannya diganti oleh:
  • Wanita-wanita dalam garis keturunan lurus ke atas dari ibu
  •  
  • Wanita-wanita dalam garis lurus keatas dari ayah
  • Saudara perempuan dari anak yang bersangkutan
  • Wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari Ayah
  1. Apabila anak sudah mumayyiz maka berhak memilih untuk mendapat hak hadhanah dari ayah atau ibunya.
  2. Apabila pemegang hadhanah tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan pengadilan dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain, yang mempunyai hak hadhanah pula.
  3. Biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggungan ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak dewasa dan dapat mengurus diri sendiri yakni berusia 21 tahun.
  4. Bilamana terjadi perselisihan mengenai hadhanah dan nafkah anak, Pengadilan Agama memberikan putusannya berdasarkan huruf (a), (b), dan (c).
  5. Pengadilan dapat pula dengan mengingatkan kemampuan ayahnya dengan menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang tidak turut padanya.
  •  
  1.  

Berdasarkan pembahasan tersebut disimpulkan sebagai berikut:

  • Cerai gugat sama dengan khulu’ yang ada dalam Islam yakni permintaan istri kepada suami agar menceraikannya karena takut tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah yaitu taat kepada suami dengan adanya iwadh (tebusan) yang diberikan kepada suami sebagai tebusan dirinya agar suami menceraikannya dengan menggunakan lafaz khulu’ atau semakna dengan itu dari suami.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) membedakan cerai gugat dengan khulu’. Perbedaanya adalah cerai gugat tidak selamanya membayar uang iwadh (tebusan) sedangkan khulu’ uang iwadh dijadikan dasar akan terjadinya khulu’.

  • Akibat cerai gugat
  1. Bagi Istri yang meminta cerai pada suaminya tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh syara’ maka tidak dapat masuk surga karenamencium bau surga saja tidak bisa.
  2. Dengan adanya cerai gugat mantan istri menguasai dirinya secara penuh, segala urusan mantan istri berada di tangannya sendiri, sebab ia telah menyerahkan sejumlah uang kepada suaminya guna untuk melepaskan dirinya itu
  3. Cerai gugat berakibat jatuhnya talak ba’in shugra. Jadi cerai gugat mengurangi jumlah talak tetapi suami tidak boleh rujuk kepada bekas istrinya, apabila suami ingin kembali kepad istrinya maka harus dengan akad nikah baru.
  4. Akibat cerai gugat pada anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadhanah dari ibunya, kecuali ibunya telah meninggal dunia maka kedudukannya diganti. Sedangkan pada anak yang sudah mumayyiz anak memiliki hak khiyar (memilih) yakni memilih untuk mendapat hak hadhanah dari ayah atau ibunya.
  1. Saran

Berdasarkan hal tersebut penulis menyarankan sebagai kepada siapun yang hendak menikah hendaknya memahami betul hakikat pernikahan. Dengan pemahaman yang baik diharapkan orang tersebut mampu mengayuh biduk rumah tangga dengan baik agar cobaan dan masalah yang dihadapi dapat diselasaikan dengan cara yang baik dan jauh dari perceraian.

 

 DAFTAR RUJUKAN

 

Bustami, Isni. Perkawinan dan Perceraian dalam Islam. Padang: IAIN IB Press, 1999.

 

Jaza’i, Ibnu al- Qawanina al-Fiqhiyah. Beirut:dar al-Fikri, tt.

 

Jaziri, Abdurrahman. Kitabal Fiqhu ‘Ala al Mazahibu al Arba’ah Mesir al Maktabah at- Tijariyatul Qubra.

 

Rahman, Abdhul. Perkawinan dalam Syari’at Islam. Jakarta: Rineka Cipta, 1996.

 

Ritongga, Iskandar. Hak-Hak Wanita dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Nuansa Madani, 1999.

 

Rofiq, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1998.

 

Sayis, Ali. Ahwal as- Asy Syarakhshi. Tafsir Ayat Al-Ahkam. Beirut: dar al-kutub al-ilmiyah.

 

Sayuti, Jalal ad-Din. Beirut: Dar al-Fikr, tt.

 

Shabuny, Muhammad Ali. Cahaya al-Quran Tafsir  Tematik Surat al-Baqarah al-An’am, Penerjemah Kathur Suhardi. Judul Asli “Qabas min Nur  al-Quran Dirasah Tahliliyyah Muwassa’ah bi Ahdaf wa Maqashid as- Suway al- Karimah”. Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2000.

 

Soimin, Soedharya. Hukum Orang dan Keluarga Persektif Hukum Perdata Barat/BW, Hukum Islam, dan Hukum Adat. Jakarta: Sinar Graika Offset, 2002.

 

Syaukani, Imam. NailurAuthar. Jakarta : Pustaka Azzam. 2000.

 

Imam asy-Syaukani, NailurAuthar, (Jakarta : Pustaka Azzam, 2000), Juz 5, h. 508

Departemen Agama RI,al-Qur’an dan Terjemahannya, (Bandung : CV Diponegoro, 2005) 52-54

Isni Bustami, Perkawinan dan Perceraian dalam Islam, (Padang: IAIN IB Press, 1999), h.,107

Iskandar Ritongga, Hak-Hak Wanita dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, (Jakarta: Nuansa Madani, 1999), h. 93

Ibid., h. 103

Soedharya Soimin, Hukum Orang dan Keluarga Persektif Hukum Perdata Barat/BW, Hukum Islam, dan Hukum Adat, (Jakarta: Sinar Graika Ofset, 2002), h. 661

Abdurrahman al-Jaziri, Kitabal Fiqhu ‘Ala al Mazahibu al Arba’ah Mesir al Maktabah at- Tijariyatul Qubra, (tt), juz 4, h. 387

Ibnu Jaza’i, al- Qawanina al-Fiqhiyah (Beirut:dar al-Fikri, tt), h.201

Ibid, h.392 

Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1998), h.,301-302

Ali as- Sayis Asy Syarakhshi, Tafsir Ayat Al-Ahkam, (Beirut: dar al-kutub al-ilmiyah, tt), h. 150

Jalal ad-Din as-Sayuti, (Beirut: Dar al-Fikr, tt) Juz 5, h. 123

Maksudnya : ia (istri  Tsabit) ingin berpisah dari suaminya bukan karena talak suaminya yang buruk atau tidak baiknya agama suaminya, karena ia tidak menyukai muka atau rupa suaminya.

  Muhammad Ali ash Shabuny, Cahaya al-Quran Tafsir  Tematik Surat al-Baqarah al-An’am, Penerjemah Kathur Suhardi, Judul Asli “Qabas min Nur  al-Quran Dirasah Tahliliyyah Muwassa’ah bi Ahdaf wa Maqashid as- Suway al- Karimah”, Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2000

Abdhul Rahman, Perkawinan dalam Syari’at Islam, (Jakarta: Rineka Cipta, 1996), h., h.,115

  Ahmad Rofiq, op.cit.,h.,204

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Kesenjangan Sosial: Bentuk, Faktor, Dampak, dan Solusinya

Pengertian Kesenjangan Sosial: Bentuk, Faktor, Dampak, dan Solusinya  Kesenjangan sosial merupakan suatu kondisi dimana ada hal yang tidak seimbang di dalam kehidupan masyarakat. Entah itu secara personal maupun kelompok. Dimana ada ketimpangan sosial yang terbentuk dari sebuah ketidakadilan distribusi banyak hal yang dianggap penting oleh masyarakat. Kesenjangan tersebut seringkali dikaitkan dengan adanya suatu bentuk perbedaan yang sangat nyata serta dapat dilihat dalam segi keuangan masyarakat, seperti kekayaan harta. Terlebih untuk hal kesenjangan dalam bidang ekonomi. Sekarang ini sangat mudah dilihat dari adanya potensi serta peluang yang tidak sama dalam posisi sosial di masyarakat. Selain hal di atas, kesenjangan juga dapat dilihat dari adanya ketidaksetaraan antara barang, jasa, hukum, dan kesempatan yang didapatkan oleh setiap individu. Pengertian Kesenjangan Sosial Menurut Para Ahli Supaya kita lebih memahami apa arti kesenjangan sosial. Maka Penulis akan memberikan informas

Islam Dan Pancasila

Islam Dan Pancasila Prof. Dr. H. Imam Suprayogo Membuat kategori antara Islam dan Pancasila sebagaimana dalam judul tulisan ini sebenarnya kurang tepat. Ketika membuat kategori dengan menyebut Islam, maka yang seharusnya disebut pula adalah jenis agama lain, misalnya Hindu, Budha, Kristen, Katholik, dan seterusnya. Sementara itu, ketika menyebut pancasila, maka yang disebut lainnya, agar kategori itu sekufu, adalah sosialis, komunis, liberalis, dan lain-lain. Islam adalah sebuah agama, sementara itu Pancasila adalah merupakan filsafat hidup dalam berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, dalam negara Pancasila, Islam bisa hidup dan berkembang, bahkan sangat diperlukan. Demikian pula, konsep Pancasila akan menjadi semakin jelas ketika masyarakatnya menjalankan agamanya masing-masing. Mendasarkan pada konsep Pancasila, negara berkepentingan menjadikan rakyatnya beragama. Itulah sebabnya sekalipun negara ini bukan berdasarkan agama, tetapi menghendaki agar rakyatnya menjalanka

Pengertian,Tokoh, Pandangan, dan Cabang Ilmu Filsafat

Filsafat Adalah: Pengertian, Tokoh, Pandangan, dan Cabang Ilmunya Keberadaan filsafat sebagai disiplin ilmu ternyata sudah dipersoalkan sejak lebih dari 20 tahun abad silam. Meskipun banyak pendapat yang menjelaskan mengenai apakah sesungguhnya filsafat itu, tetapi pendapat-pendapat tersebut belum memuaskan semua orang. Bahkan banyak orang yang berpikir bahwa filsafat adalah sesuatu yang bersifat serba rahasia, mistis, dan aneh. Apakah  Grameds  pernah berpikir demikian? Filsafat disebut-sebut sebagai induk dari semua ilmu pengetahuan yang ada di muka bumi ini. Maka dari itu, banyak pula orang yang menganggap bahwa filsafat adalah ilmu paling istimewa dan menduduki tempat paling tinggi di antara seluruh ilmu pengetahuan yang ada. Terlebih lagi, banyaknya kepercayaan bahwa filsafat hanya dapat dipahami oleh orang-orang genius saja! Wah, benar-benar fantastis ya! Lalu sebenarnya, apa sih filsafat itu? Apa saja pandangan yang terdapat dalam ilmu filsafat ini? Bagaimana pula perkembangan c