Demokrasi tersusun dari kata 'demos' yang berarti rakyat dan 'kratos' yang berarti pemerintahan. Secara umum, demokrasi diartikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Indonesia menganut sistem demokrasi Pancasila sesuai dengan kepribadian bangsa. Demokrasi Pancasila mengandung nilai-nilai dan tujuan yang tertuang dalam sila-sila Pancasila.
Istilah demokrasi Pancasila secara formal pertama kali tercantum dalam Tap MPRD Nomor XXXVII/MPRS/1968 tentang pedoman pelaksanaan demokrasi Pancasila. Pedoman pada ketetapan tersebut adalah tata cara bermusyawarah dan pengambilan keputusan berdasarkan mufakat atau suara terbanyak.
Pengertian Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang berketuhanan, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, mempersatukan Indonesia, dan bertujuan mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Oleh karena itu, perwujudan demokrasi di Indonesia tidak bisa lepas dari Pancasila sebagai dasar negara. Semua sila dalam Pancasila memiliki kedudukan yang sama dan setara. Sehingga, keterkaitan antara silanya menjadi satu kesatuan membentuk demokrasi.
Peran Pancasila dalam bidang politik, sosial, dan ekonomi, serta penyelesaian masalah nasional melalui permusyawaratan untuk mencapai mufakat adalah wujud dari demokrasi Pancasila itu sendiri.
Aspek Demokrasi Pancasila
Terdapat dua aspek yang menjelaskan definisi dari Demokrasi Pancasila, yaitu:
- Aspek Material: Aspek material meliputi substansi dan isi. Aspek ini menjelaskan tentang pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia. Demokrasi Pancasila tidak hanya demokrasi politik saja, tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial.
- Aspek Formal: Aspek formal menjelaskan tentang proses dan cara rakyat menunjuk wakil dalam lembaga perwakilan rakyat. Mengatur musyawarah wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur. Demokrasi Pancasila memakai cara musyawarah untuk mencapai mufakat dalam pengambilan keputusan.
Ciri-ciri Demokrasi Pancasila
Ciri-ciri demokrasi Pancasila adalah:
- Kedaulatan ada di tangan rakyat.
- Selalu berdasarkan kekeluargaa dan gotong royong.
- Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
- Menghargai hak asasi manusia.
- Ketidaksetujuan terhadap kebijakan pemerintah disalurkan melalui wakil-wakil rakyat.
- Tidak menganut sistem partai tunggal.
- Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, bebas, terbuka, jujur, dan adil.
- Tidak adanya dikatator mayoritas dan tirani minoritas.
- Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
Prinsip Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila merupakan budaya demokrasi dengan karakteristik khas Indonesia yang mengandung prinsip-prinsip. Berikur prinsip-prinsip demokrasi Pancasila:
- Perlindungan hak asasi manusia.
- Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat.
- Badan peradilan merdeka yang berarti tidak terpengaruhi akan kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain.
- Terdapat partai politik dan juga organisasi sosial politik yang berfungsi mrnyalurkan aspirasi rakyat.
- Sebagai dasar pelaksanaan pemilihan umum.
- Kedaulatan ada di tanga rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.
- Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat, dan negara.
- Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
- Menerapkan otonomi daerah untuk membatasi kekuasaan legislatif dan eksekutif di tingkat pusat.
- Pemerintah menurut hukum, dijelaskan dalam UUD 1945, yaitu:
- Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) bukan berdasarkan kekuasaan (machtstaat).
- Pemerintah berdasarkan sistem konstitusi sebagai hukum dasar, tidak bersifat absolutisme atau kekuasaan tidak terbatas.
- Kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat.
Referensi
- Israil, Idris. 2005. Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan. Malang: Universitas Brawijaya
- Harefa, Darmawan dan Fatolosa Hulu. 2020. Demokrasi Pancasila di Era Kemajemukan. Banyumas: PM Publisher
Komentar
Posting Komentar