Langsung ke konten utama

PERDAMAIAN ( DALAM URUSAN JUAL BELI )

Hadits Tentang Perdamaian Dalam Urusan Muamalah 
Hadits Tentang Perdamaian Dalam Urusan Muamalah - Terjemahan Bulughul Maram
KITAB JUAL BELI  
 

BAB PERDAMAIAN
بَابُ اَلصُّلْحِِِِِِِِِِِِ
Hadits No. 895
Dari Amar Ibnu Auf al-Muzany Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah saaw. bersabda: “Perdamaian itu halal antara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan hal yang haram atau menghalalkan hal yang haram. Kaum muslim wajib berpegang pada syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang mengharamkan hal yang halal atau menghalalkan yang haram.” Hadits shahih riwayat Tirmidzi. Namun banyak yang mengingkarinya karena seorang perawinya yang bernama Katsir Ibnu Abdullah Ibnu Amar Ibnu Auf adalah lemah. Mungkin Tirmidzi menganggapnya baik karena banyak jalannya.
 
َعَنْ عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ اَلْمُزَنِيِّ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( اَلصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ اَلْمُسْلِمِينَ, إِلَّا صُلْحاً حَرَّمَ حَلَالاً وَ أَحَلَّ حَرَاماً، وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ, إِلَّا شَرْطاً حَرَّمَ حَلَالاً وَ أَحَلَّ حَرَاماً )  رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ. وَأَنْكَرُوا عَلَيْهِ; لِأَنَّ رَاوِيَهُ كَثِيرَ بْنَ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوِ بْنِ عَوْفٍ ضَعِيفٌ. وَكَأَنَّهُ اِعْتَبَرَهُ بِكَثْرَةِ طُرُقِهِ
Hadits No. 896
Ibnu Hibban menilainya shahih dari hadits Abu Hurairah r.a.
َوَقَدْ صَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ
Hadits No. 897
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah seseorang melarang tetangganya memasang kayu galangan pada temboknya.” Kemudian Abu Hurairah berkata: Kenapa aku lihat kalian berpaling darinya? Demi Allah, aku benar-benar akan menaruh kayu-kayu itu di atas pundakmu. Muttafaq Alaihi.
 
َوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( لَا يَمْنَعُ جَارٌ جَارَهُ أَنْ يَغْرِزَ خَشَبَةً فِي جِدَارِهِ ثُمَّ يَقُولُ أَبُو هُرَيْرَةَ رضي الله عنه مَا لِي أَرَاكُمْ عَنْهَا مُعْرِضِينَ? وَاَللَّهِ لَأَرْمِيَنَّ بِهَا بَيْنَ أَكْتَافِكُمْ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Hadits No. 898
Dari Abu Humaid al-Sa’idy Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak halal bagi seseorang mengambil tongkat saudaranya dengan tanpa ridlonya.” Riwayat Ibnu Hibban dan Hakim dalam kitab shahih mereka.
 
َوَعَنْ أَبِي حُمَيْدٍ اَلسَّاعِدِيِّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ أَنْ يَأْخُذَ عَصَا أَخِيهِ بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ )  رَوَاهُ اِبْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِمُ فِي صَحِيحَيْهِمَا

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Kesenjangan Sosial: Bentuk, Faktor, Dampak, dan Solusinya

Pengertian Kesenjangan Sosial: Bentuk, Faktor, Dampak, dan Solusinya  Kesenjangan sosial merupakan suatu kondisi dimana ada hal yang tidak seimbang di dalam kehidupan masyarakat. Entah itu secara personal maupun kelompok. Dimana ada ketimpangan sosial yang terbentuk dari sebuah ketidakadilan distribusi banyak hal yang dianggap penting oleh masyarakat. Kesenjangan tersebut seringkali dikaitkan dengan adanya suatu bentuk perbedaan yang sangat nyata serta dapat dilihat dalam segi keuangan masyarakat, seperti kekayaan harta. Terlebih untuk hal kesenjangan dalam bidang ekonomi. Sekarang ini sangat mudah dilihat dari adanya potensi serta peluang yang tidak sama dalam posisi sosial di masyarakat. Selain hal di atas, kesenjangan juga dapat dilihat dari adanya ketidaksetaraan antara barang, jasa, hukum, dan kesempatan yang didapatkan oleh setiap individu. Pengertian Kesenjangan Sosial Menurut Para Ahli Supaya kita lebih memahami apa arti kesenjangan sosial. Maka Penulis akan memberikan informas

Islam Dan Pancasila

Islam Dan Pancasila Prof. Dr. H. Imam Suprayogo Membuat kategori antara Islam dan Pancasila sebagaimana dalam judul tulisan ini sebenarnya kurang tepat. Ketika membuat kategori dengan menyebut Islam, maka yang seharusnya disebut pula adalah jenis agama lain, misalnya Hindu, Budha, Kristen, Katholik, dan seterusnya. Sementara itu, ketika menyebut pancasila, maka yang disebut lainnya, agar kategori itu sekufu, adalah sosialis, komunis, liberalis, dan lain-lain. Islam adalah sebuah agama, sementara itu Pancasila adalah merupakan filsafat hidup dalam berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, dalam negara Pancasila, Islam bisa hidup dan berkembang, bahkan sangat diperlukan. Demikian pula, konsep Pancasila akan menjadi semakin jelas ketika masyarakatnya menjalankan agamanya masing-masing. Mendasarkan pada konsep Pancasila, negara berkepentingan menjadikan rakyatnya beragama. Itulah sebabnya sekalipun negara ini bukan berdasarkan agama, tetapi menghendaki agar rakyatnya menjalanka

Pengertian,Tokoh, Pandangan, dan Cabang Ilmu Filsafat

Filsafat Adalah: Pengertian, Tokoh, Pandangan, dan Cabang Ilmunya Keberadaan filsafat sebagai disiplin ilmu ternyata sudah dipersoalkan sejak lebih dari 20 tahun abad silam. Meskipun banyak pendapat yang menjelaskan mengenai apakah sesungguhnya filsafat itu, tetapi pendapat-pendapat tersebut belum memuaskan semua orang. Bahkan banyak orang yang berpikir bahwa filsafat adalah sesuatu yang bersifat serba rahasia, mistis, dan aneh. Apakah  Grameds  pernah berpikir demikian? Filsafat disebut-sebut sebagai induk dari semua ilmu pengetahuan yang ada di muka bumi ini. Maka dari itu, banyak pula orang yang menganggap bahwa filsafat adalah ilmu paling istimewa dan menduduki tempat paling tinggi di antara seluruh ilmu pengetahuan yang ada. Terlebih lagi, banyaknya kepercayaan bahwa filsafat hanya dapat dipahami oleh orang-orang genius saja! Wah, benar-benar fantastis ya! Lalu sebenarnya, apa sih filsafat itu? Apa saja pandangan yang terdapat dalam ilmu filsafat ini? Bagaimana pula perkembangan c