Mandi Besar atau mandi wajib merupakan cara untuk menghapus status hadas dalam diri seorang muslim. Dalam Al Quran disebutkan: “Dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kami sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) …”. (Q.S.al-Maidah: 6).
Mandi diwajibkan bagi seseorang dikarenakan 5 sebab, yaitu:
Pertama, Telah melakukan hubungan seksual (baik mengeluarkan atau tidak mengeluarkan sperma).
Berdasarkan hadis: “Dari Nabi SAW. Beliau bersabda: Apabila seseorang duduk di antara cabang yang empat kemudian bersungguh-sungguh, maka ia wajib mandi”. (H.R. Al-Bukhari, Muslim, an-Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad).
Kedua, Mengeluarkan sperma (air mani) baik ketika tidur (mimpi) atau dalam keadaan terjaga.
Berdasarkan hadis: “Dari Aisyah ra. dari Nabi SAW. beliau bersabda: Apabila salah seorang diantara kamu bangun tidur kemudian ia melihat sesuatu yang basah sedang ia tidak tahu apakah ia mimpi, maka baginya wajib melakukan mandi (besar). Dan apabila ia sadar bahwa dirinya mimpi tapi tidak mengeluarkan sperna, maka ia tidak terkena wajib mandi (besar)”. (H.R. Ibnu Majah).
Ketiga, terhentinya darah haid atau nifas.
Seorang wanita yang telah kedatangan bulan (menstruasi) kemudian setelah melalui beberapa waktu darah haidnya terhenti (tidak keluar lagi), maka baginya wajib melakukan mandi (besar). Begitu pula apabila seorang wanita yang telah melahirkan, dan setelah ± 40 hari darahnya berhenti, maka baginya wajib melakukan mandi (besar).
Dalam hadis disebutkan: “Nabi SAW bersabda: Apabila datang bulan, maka tinggalkanlah salat dan apabila darah haid telah selesai, maka mandilah dan salatlah”. (H.R. alBukhari).
Keempat, menghadiri salat Jumat.
“Manusia datang menghadiri Jum’at dari rumahrumah mereka yaitu dari Al-‘Awaaliy. Mereka datang dengan mengenakan mantel dan debu juga menimpa mereka. Maka keluarlah bau tidak sedap dari badan mereka. Salah satu di antara mereka mendatangi Rasulullah SAW, yang saat itu beliau ada di sisiku. Lalu Rasulullah SAW bersabda: Seandainya kalian bersuci (mandi) untuk hari kalian ini”. (H.R. Al-Bukhari dan Muslim).
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Label
Religi- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar