Langsung ke konten utama

45 Butir Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila

45 butir Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

(1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

 (2) Manusia Indonesia percaya dan
taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. 

(3) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 

(4) Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 

(5) Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. 

(6) Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. 

(7) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

 (1) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. 

(2) Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa
membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan
sosial, warna kulit dan sebagainya. 

(3) Mengembangkan sikap saling mencintai
sesama manusia. 

(4) Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.


(5) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain. 

(6) Menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan. 

(7) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan. 

(8) Berani membela kebenaran dan keadilan. 

(9) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia. 

(10) Mengembangkan sikap hormat
menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

3. Persatuan Indonesia

 (1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di
atas kepentingan pribadi dan golongan. 

(2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan. 

(3) Mengembangkan rasa cinta
kepada tanah air dan bangsa. 

(4) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan
dan bertanah air Indonesia. 

(5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 

(6) Mengembangkan persatuan
Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika. 

(7) Memajukan pergaulan demi
persatuan dan kesatuan bangsa.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan

 (1) Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.

 (2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain. 

(3)Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.

(4) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. 

(5) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil
musyawarah.

(6) Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasilk eputusan musyawarah. 

(7) Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. 

(8) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. 

(9) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama. 

(10) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

 (1) Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. 

(2) Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.

 (3) Menjaga keseimbangan antara hak
dan kewajiban. 

(4) Menghormati hak orang lain. 

(5) Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri. 

(6) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain. 

(7) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup
mewah. 

(8) Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan
kepentingan umum. 

(9) Suka bekerja keras. 

(10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama. 

(11) Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKEMBANGAN ESTETIKA DALAM KARYA SENI ERA PRAMODERN, MODERN, POSTMODERN

PERKEMBANGAN ESTETIKA DALAM KARYA SENI ERA PRAMODERN, MODERN, POSTMODERN Oleh : Avinda Khoirunnisa & Erika ABSTRAK Estetika diartikan sebagai suatu cabang filsafat yang memperhatikan atau berhubungan dengan gejala yang indah pada alam dan seni. Pandangan ini mengandung pengertian yang sempit. Dewasa ini estetika tidak semata-mata membahas keindahan saja dalam seni atau pengalaman estetis, tetapi juga gaya atau aliran seni, perkembangan seni dan sebagainya. Dikaitkan dengan karya seni pada periode pramodern, modern dan postmodern, artikel ini mengajukan argumen tentang perkembangan estetika dari masa ke masa. Artikel ini mendiskusikan bagaiamana pembagian era dalam perkembangan filsafat seni atau estetika. Serta bagaimana perkembangan esetika dalam karya seni yang berbeda pada setiap era tersebut. Argumen didasarkan pada pemahaman bahwa karya seni pada setiap periode memiliki karakter keindahan masing-masing. Diskusi juga dikaitkan dengan teori para tokoh filsuf yang ikut berperan d...

Pengertian Kesenjangan Sosial: Bentuk, Faktor, Dampak, dan Solusinya

Pengertian Kesenjangan Sosial: Bentuk, Faktor, Dampak, dan Solusinya  Kesenjangan sosial merupakan suatu kondisi dimana ada hal yang tidak seimbang di dalam kehidupan masyarakat. Entah itu secara personal maupun kelompok. Dimana ada ketimpangan sosial yang terbentuk dari sebuah ketidakadilan distribusi banyak hal yang dianggap penting oleh masyarakat. Kesenjangan tersebut seringkali dikaitkan dengan adanya suatu bentuk perbedaan yang sangat nyata serta dapat dilihat dalam segi keuangan masyarakat, seperti kekayaan harta. Terlebih untuk hal kesenjangan dalam bidang ekonomi. Sekarang ini sangat mudah dilihat dari adanya potensi serta peluang yang tidak sama dalam posisi sosial di masyarakat. Selain hal di atas, kesenjangan juga dapat dilihat dari adanya ketidaksetaraan antara barang, jasa, hukum, dan kesempatan yang didapatkan oleh setiap individu. Pengertian Kesenjangan Sosial Menurut Para Ahli Supaya kita lebih memahami apa arti kesenjangan sosial. Maka Penulis akan memberikan info...

Islam Dan Pancasila

Islam Dan Pancasila Prof. Dr. H. Imam Suprayogo Membuat kategori antara Islam dan Pancasila sebagaimana dalam judul tulisan ini sebenarnya kurang tepat. Ketika membuat kategori dengan menyebut Islam, maka yang seharusnya disebut pula adalah jenis agama lain, misalnya Hindu, Budha, Kristen, Katholik, dan seterusnya. Sementara itu, ketika menyebut pancasila, maka yang disebut lainnya, agar kategori itu sekufu, adalah sosialis, komunis, liberalis, dan lain-lain. Islam adalah sebuah agama, sementara itu Pancasila adalah merupakan filsafat hidup dalam berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, dalam negara Pancasila, Islam bisa hidup dan berkembang, bahkan sangat diperlukan. Demikian pula, konsep Pancasila akan menjadi semakin jelas ketika masyarakatnya menjalankan agamanya masing-masing. Mendasarkan pada konsep Pancasila, negara berkepentingan menjadikan rakyatnya beragama. Itulah sebabnya sekalipun negara ini bukan berdasarkan agama, tetapi menghendaki agar rakyatnya menjalanka...