Langsung ke konten utama

Kandungan Surat Al Maidah Ayat 5, Lengkap Dengan Bacaan Dan Tafsirnya

Menjelaskan hukum konsumsi makanan dan menikahi wanita ahli kitab
Kandungan Surat Al Maidah Ayat 5, Lengkap dengan Bacaan dan Tafsirnya

Hukum tentang mengonsumsi makanan dijelaskan secara lengkap dalam Alquran. Salah satunya dalam surat Al Maidah ayat 5.

Kandungan surat Al Maidah ayat 5 menjelaskan bagaimana Islam mengatur terkait makanan dan menikahi ahli kitab.

Sebelumnya dalam surat Al Maidah ayat 3 dijabarkan tentang makanan yang dilarang dan diharamkan untuk dikonsumsi.

Salah satunya adalah mengonsumsi makanan yang disembelih dengan menyebut selain nama Allah.

Sedangkan pada surat Al Maidah ayat 5, Allah masih menjelaskan terkait fikih makanan tersebut.

Bacaan Surah Al Maidah Ayat 5 Beserta Tulisan Latin dan Artinya

Berikut bacaan surat Al Maidah ayat 5 beserta latinnya agar mudah dipahami:

ٱلْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ ۖ وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖ وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَٰفِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِىٓ أَخْدَانٍ ۗ وَمَن يَكْفُرْ بِٱلْإِيمَٰنِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُۥ وَهُوَ فِى ٱلْءَاخِرَةِ مِنَ ٱلْخَٰسِرِينَ

al-yauma uḥilla lakumuṭ-ṭayyibāt, wa ṭa’āmullażīna ụtul-kitāba ḥillul lakum wa ṭa’āmukum ḥillul lahum wal-muḥṣanātu minal-mu`mināti wal-muḥṣanātu minallażīna ụtul-kitāba ming qablikum iżā ātaitumụhunna ujụrahunna muḥṣinīna gaira musāfiḥīna wa lā muttakhiżī akhdān, wa may yakfur bil-īmāni fa qad ḥabiṭa ‘amaluhụ wa huwa fil-ākhirati minal-khāsirīn

Artinya :

"Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi." (QS. Al Maidah ayat 5)

Tafsir Surat Al Maidah Ayat 5


Mengutip dari Bekal Islam ada dua persoalan fikih dalam surat Al Maidah ayat 5, yaitu hukum konsumsi makanan dan menikahi wanita ahli kitab.

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ

“Pada hari ini (hari Arafah), dihalalkan bagimu segala yang baik-baik.”

Pada ayat tersebut, Allah menghalalkan perkara-perkara baik di antaranya adalah makanan dan pernikahan, sebagaimana penjelasan setelahnya:

وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

“Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu dan makananmu halal bagi mereka.”

Pembahasan dalam potongan ayat tersebut adalah terkait masalah makanan yang disembelih.

Allah berfirman bahwa memakan dari sembelihan ahli kitab adalah halal bagi umat Islam.

Perlu diketahui bahwa perkara orang kafir ahli kitab mengacu kepada Yahudi dan Nasrani.

Ini bukanlah ahli kitab seperti Budha, Hindu, kaum musyrik Arab, Majusi, Konghucu, hingga atheis yang justru hukumnya haram mengonsumsi makanan yang disembelih oleh mereka.

Kandungan Surat Al Maidah Ayat 5

Islam adalah agama yang sempurna.

Dalam Islam mengatur segala aspek kehidupan manusia, baik tentang masalah ibadah (hubungan dengan Allah) hingga hubungan dengan manusia.

Termasuk persoalan memenuhi kebutuhan makanan, hal ini sudah diatur dengan baik dalam Alquran dan dijelaskan dalam hadist nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

Salah satunya terdapat dalam surat Al Maidah ayat 5.

Berdasarkan penjabaran sebelumnya, ada dua hukum fikih yaitu permasalahan aturan makanan yang disembelih oleh ahli kitab dan menikah wanita ahli kitab.

Berikut kandungan surat Al Maidah ayat 5 dan tafsiran lengkapnya:

1. Hukum Mengonsumsi Makanan yang Disembelih Oleh Ahli Kitab

Seorang muslim dilarang memakan hasil sembelihan orang musyrik (menyembelih selain nama Allah), orang murtad, dan orang majusi (orang yang menyembah api).Hal ini hukumnya haram.

Sedangkan untuk hasil sembelihan ahli kitab, yaitu Yahudi dan Nasrani, dibolehkan untuk dikonsumsi selama tidak diketahui jika ia menyebut nama selain Allah.

Tentunya hewan yang disembelih adalah hewan yang dihalalkan dalam agama Islam.

2. Hukum Menikahi Wanita Ahli Kitab


Haram bagi wanita muslim menikah dengan pria ahli kitab.

Akan tetapi, pria muslim dibolehkan menikahi wanita ahli kitab, sebab biasanya hati wanita bergantung pada suaminya.

Sebetulnya, pria muslim diperbolehkan untuk menikahi wanita ahli kitab (Yahudi dan Nasrani).

Syaratnya, wanita tersebut mampu menjaga kehormatannya serta tidak merusak akidah suami dan anak-anaknya.

Hal ini tertuang dalam surat Al Maidah ayat 5:

إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ

“Apabila kamu membayar mahar mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan...”

Syarat untuk menikahi wanita ahli kitab adalah tidak bermaksud untuk berzina dan dapat menjaga akidah dengan baik.

Jangan sampai setelahnya menjadi murtad dan berpaling dari Allah.

Meskipun dibolehkan, perlu diperhatikan bahwa menikahi wanita ahli kitab tidaklah dianjurkan dalam Islam.

Sebagaimana yang terdapat dalam potongan ayat surat Al Maidah ayat 5, yang artinya:

“Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu ..." ( Q.S Al Maidah ayat 5)

Allah mendahulukan menyebut "perempuan -perempuan yang beriman" terlebih dahulu.

Setelah itu, baru diikuti oleh kalimat "perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara yang diberi kitab."

Menikahi perempuan yang beriman lebih dianjurkan dalam Islam.

Hal ini dipertegas dalam hadis nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang artinya:

“Maka, pilihlah perempuan yang memilki agama, niscaya engkau akan beruntung.” (HR Al-Bukhari)

Maka diutamakan dan dianjurkan untuk menikah dengan wanita yang beriman kepada Allah dan memiliki pemahaman agama yang baik.

Itulah penjabaran mengenai kandungan surat Al Maidah ayat 5. Semoga dapat menjadi pegangan bagi Moms dan Dads dalam menjalankan kehidupan ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKEMBANGAN ESTETIKA DALAM KARYA SENI ERA PRAMODERN, MODERN, POSTMODERN

PERKEMBANGAN ESTETIKA DALAM KARYA SENI ERA PRAMODERN, MODERN, POSTMODERN Oleh : Avinda Khoirunnisa & Erika ABSTRAK Estetika diartikan sebagai suatu cabang filsafat yang memperhatikan atau berhubungan dengan gejala yang indah pada alam dan seni. Pandangan ini mengandung pengertian yang sempit. Dewasa ini estetika tidak semata-mata membahas keindahan saja dalam seni atau pengalaman estetis, tetapi juga gaya atau aliran seni, perkembangan seni dan sebagainya. Dikaitkan dengan karya seni pada periode pramodern, modern dan postmodern, artikel ini mengajukan argumen tentang perkembangan estetika dari masa ke masa. Artikel ini mendiskusikan bagaiamana pembagian era dalam perkembangan filsafat seni atau estetika. Serta bagaimana perkembangan esetika dalam karya seni yang berbeda pada setiap era tersebut. Argumen didasarkan pada pemahaman bahwa karya seni pada setiap periode memiliki karakter keindahan masing-masing. Diskusi juga dikaitkan dengan teori para tokoh filsuf yang ikut berperan d...

Pengertian Kesenjangan Sosial: Bentuk, Faktor, Dampak, dan Solusinya

Pengertian Kesenjangan Sosial: Bentuk, Faktor, Dampak, dan Solusinya  Kesenjangan sosial merupakan suatu kondisi dimana ada hal yang tidak seimbang di dalam kehidupan masyarakat. Entah itu secara personal maupun kelompok. Dimana ada ketimpangan sosial yang terbentuk dari sebuah ketidakadilan distribusi banyak hal yang dianggap penting oleh masyarakat. Kesenjangan tersebut seringkali dikaitkan dengan adanya suatu bentuk perbedaan yang sangat nyata serta dapat dilihat dalam segi keuangan masyarakat, seperti kekayaan harta. Terlebih untuk hal kesenjangan dalam bidang ekonomi. Sekarang ini sangat mudah dilihat dari adanya potensi serta peluang yang tidak sama dalam posisi sosial di masyarakat. Selain hal di atas, kesenjangan juga dapat dilihat dari adanya ketidaksetaraan antara barang, jasa, hukum, dan kesempatan yang didapatkan oleh setiap individu. Pengertian Kesenjangan Sosial Menurut Para Ahli Supaya kita lebih memahami apa arti kesenjangan sosial. Maka Penulis akan memberikan info...

Islam Dan Pancasila

Islam Dan Pancasila Prof. Dr. H. Imam Suprayogo Membuat kategori antara Islam dan Pancasila sebagaimana dalam judul tulisan ini sebenarnya kurang tepat. Ketika membuat kategori dengan menyebut Islam, maka yang seharusnya disebut pula adalah jenis agama lain, misalnya Hindu, Budha, Kristen, Katholik, dan seterusnya. Sementara itu, ketika menyebut pancasila, maka yang disebut lainnya, agar kategori itu sekufu, adalah sosialis, komunis, liberalis, dan lain-lain. Islam adalah sebuah agama, sementara itu Pancasila adalah merupakan filsafat hidup dalam berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, dalam negara Pancasila, Islam bisa hidup dan berkembang, bahkan sangat diperlukan. Demikian pula, konsep Pancasila akan menjadi semakin jelas ketika masyarakatnya menjalankan agamanya masing-masing. Mendasarkan pada konsep Pancasila, negara berkepentingan menjadikan rakyatnya beragama. Itulah sebabnya sekalipun negara ini bukan berdasarkan agama, tetapi menghendaki agar rakyatnya menjalanka...