Langsung ke konten utama

SYARAT -SYARAT SAKSI


BAB SYARAT-SYARAT SAKSI



فصل: في شروط الشاهد

ولا تقبل الشهادة إلا ممن- أي شخص (اجتمعت فيه خمس خصال) أحدها (الإسلام) ولو بالتبعية فلا تقبل شهادة كافر على مسلم أو كافر (و) الثاني (البلوغ) فلا تقبل شهادة صبي ولو مراهقاً (و) الثالث (العقل) فلا تقبل شهادة مجنون

و الرابع (الحرية) ولو بالدار فلا تقبل شهادة رقيق قناً كان أو مدبراً أو مكاتباً (و) الخامس (العدالة) وهي لغة التوسط وشرعاً ملكة في النفس تمنعها من اقتراف الكبائر والرذائل المباحة (وللعدالة خمس شرائط) وفي بعض النسخ خمسة شروط

أحدها (أن يكون) العدل (مجتنباً للكبائر) أي لكل فرد منها فلا تقبل شهاد ة صاحب كبيرة كالزنى، وقتل النفس بغير حق،

والثاني أن يكون العدل (غير مصر على القليل من الصغائر) فلا تقبل شهادة المصرّ عليها وعد الكبائر مذكور في المطولات.

والثالث أن يكون العدل (سليم السريرة) أي العقيدة فلا تقبل شهادة مبتدع يكفر أو يفسق ببدعته، فالأول من أنكر البعث والثاني كساب الصحابة أما الذي لا يكفر ولا يفسق ببدعته، فتقبل شهادته ويستثنى من هذه الخطابية فلا تقبل شهادتهم، وهم فرقة يجوزون الشهادة لصاحبهم إذا سمعوه يقول لي على فلان كذا، فإن قالوا رأيناه يقرضه كذا قبلت شهادتهم.

والرابع أن يكون العدل (مأمون الغضب) وفي بعض النسخ مأموناً عند الغضب، فلا تقبل شهادة من لا يؤمن عند غضبه.

والخامس أن يكون العدل (محافظاً على مروءة مثله) والمروءة تخلق الإنسان بخلق أمثاله من أبناء عصره في زمانه ومكانه، فلا تقبل شهادة من لا مروءة له، كمن يمشي في السوق مكشوف الرأس، أو البدن غير العورة ولا يليق به ذلك، أما كشف العورة فحرام.


Lima Karakter Saksi

(Fasal) menjelaskan syarat-syarat saksi.

Persaksian tidak bisa diterima kecuali dari orang yang memiliki lima sifat/ keadaan.

Salah satunya adalah islam walaupun sebab mengikut.

Sehingga tidak bisa diterima persaksian orang kafir terhadap orang islam atau orang kafir yang lain.

Yang kedua adalah baligh, sehingga tidak bisa diterima persaksian anak kecil walaupun hampir baligh.

Yang ketiga adalah berakal, sehingga tidak bisa diterima persaksian orang gila.

Ke empat adalah merdeka, walaupun sebab daerahnya.

Sehingga tidak bisa diterima persaksian seorang budak, baik budak murni, mudabbar atau mukattab.

Yang ke lima adalah adil.

Adil secara bahasa adalah tengah-tengah. Dan secara syara’ adalah watak yang menancap di dalam hati yang bisa mencegah diri dari melakukan dosa-dosa besar atau perbuatan-perbuatan mubah yang hina / rendah.


Lima Syarat Adil

Sifat adil memiliki lima syarat. Dalam sebagian redaksi dengan bahasa, “khamsu syurut (lima syarat).”

Salah satunya, orang yang adil harus menjauhi perbuatan dosa besar, maksudnya setiap dosa besar.

Sehingga tidak diterima persaksian orang yang pernah melakukan dosa besar seperti zina dan membunuh seseorang tanpa ada alasan yang benar.

Yang kedua, orang yang adil harus tidak terus menerus melakukan dosa-dosa kecil.

Sehingga tidak diterima persaksian orang yang melakukan dosa kecil secara terus menerus.

Untuk penghitungan dosa-dosa besar telah disebutkan di dalam kitab-kitab yang luas pembahasannya.

Yang ke tiga, orang yang adil harus selamat hatinya, maksudnya akidahnya.

Sehingga tidak bisa diterima persaksian orang yang melakukan bid’ah, baik yang kufur atau hanya fasiq sebab bid’ahnya.

Untuk yang pertama -yang kufur- seperti orang yang mengingkari bangkit dari kubur. Dan yang kedua -hanya fasiq- seperti orang yang mencela / mencaci para sahabat Nabi Saw.

Sedangkan orang yang tidak sampai kufur dan tidak sampai fasiq sebab bid’ahnya, maka persaksiannya bisa diterima.

Namun dikecualikan dari ini adalah orang kaum al Khithabiyah, maka persaksiannya tidak bisa diterima.

Mereka adalah golongan yang memperkenankan bersaksi untuk temannya ketika mereka mendengar temannya tersebut berkata, “saya berhak atas ini pada si fulan.”

Sehingga, jika mereka mengatakan, “aku melihat temanku itu telah menghutangi si fulan barang tersebut,” maka persaksiannya bisa diterima.

Yang ke empat, orang yang adil tersebut harus bisa mengontrol emosi.

Dalam sebagian redaksi, “harus bisa terkontrol ketika emosi.”

Sehingga tidak bisa diterima persaksian orang yang tidak bisa mengontrol diri saat emosi.

Yang kelima, orang yang adil harus bisa menjaga muru’ah (harga diri) sesamanya.

Al muru’ah adalah perilaku seseorang yang sesuai dengan orang-orang sesamanya dari orang-orang yang semasa dengannya dilihat dari waktu dan tempatnya.

Sehingga tidak bisa diterima persaksiannya orang yang tidak memiliki muru’ah. Seperti orang yang berjalan di pasar dengan terbuka kepala atau badannya selain aurat, dan hal itu tidak pantas baginya.

Adapun membuka aurat, maka hukumnya adalah haram.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Kesenjangan Sosial: Bentuk, Faktor, Dampak, dan Solusinya

Pengertian Kesenjangan Sosial: Bentuk, Faktor, Dampak, dan Solusinya  Kesenjangan sosial merupakan suatu kondisi dimana ada hal yang tidak seimbang di dalam kehidupan masyarakat. Entah itu secara personal maupun kelompok. Dimana ada ketimpangan sosial yang terbentuk dari sebuah ketidakadilan distribusi banyak hal yang dianggap penting oleh masyarakat. Kesenjangan tersebut seringkali dikaitkan dengan adanya suatu bentuk perbedaan yang sangat nyata serta dapat dilihat dalam segi keuangan masyarakat, seperti kekayaan harta. Terlebih untuk hal kesenjangan dalam bidang ekonomi. Sekarang ini sangat mudah dilihat dari adanya potensi serta peluang yang tidak sama dalam posisi sosial di masyarakat. Selain hal di atas, kesenjangan juga dapat dilihat dari adanya ketidaksetaraan antara barang, jasa, hukum, dan kesempatan yang didapatkan oleh setiap individu. Pengertian Kesenjangan Sosial Menurut Para Ahli Supaya kita lebih memahami apa arti kesenjangan sosial. Maka Penulis akan memberikan informas

Islam Dan Pancasila

Islam Dan Pancasila Prof. Dr. H. Imam Suprayogo Membuat kategori antara Islam dan Pancasila sebagaimana dalam judul tulisan ini sebenarnya kurang tepat. Ketika membuat kategori dengan menyebut Islam, maka yang seharusnya disebut pula adalah jenis agama lain, misalnya Hindu, Budha, Kristen, Katholik, dan seterusnya. Sementara itu, ketika menyebut pancasila, maka yang disebut lainnya, agar kategori itu sekufu, adalah sosialis, komunis, liberalis, dan lain-lain. Islam adalah sebuah agama, sementara itu Pancasila adalah merupakan filsafat hidup dalam berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, dalam negara Pancasila, Islam bisa hidup dan berkembang, bahkan sangat diperlukan. Demikian pula, konsep Pancasila akan menjadi semakin jelas ketika masyarakatnya menjalankan agamanya masing-masing. Mendasarkan pada konsep Pancasila, negara berkepentingan menjadikan rakyatnya beragama. Itulah sebabnya sekalipun negara ini bukan berdasarkan agama, tetapi menghendaki agar rakyatnya menjalanka

Pengertian Masyarakat Serta Ciri dan Unsur - Unsurnya Menurut Para Ahli

Pengertian Masyarakat Menurut Para Ahli Serta Ciri & Unsur-Unsurnya Ada beragam pengertian masyarakat menurut para ahli sosiologi dan antropologi. Selain itu, setidaknya ada 6 ciri-ciri masyarakat. Berikut selengkapnya. Pengertian masyarakat dalam ilmu sosial bisa dilihat dalam penjelasan sejumlah ahli, baik dari disiplin ilmu antropologi maupun sosiologi. Manusia hidup beriringan dengan kebudayaan. Dengan berkelompok, manusia berhasil membentuk satuan sosial-budaya yang kemudian mendapat sebutan masyarakat. Istilah "masyarakat" berasal dari bahasa Arab, yakni berakar dari kata " syaraka"  yang berarti "ikut serta, berpartisipasi." Sementara di bahasa Inggris, istilah "masyarakat" disebut dengan " society " yang berasal dari kata latin "socius," berarti "kawan." Pengertian Masyarakat Salah satunya penjelasan ahli antropologi Indonesia, Koentjaraningrat. Dalam buku karyanya yang berjudul  Pengantar Ilmu Antropolog